Pemerintah akan menutup 83 situs web (website) yang menjual obat ilegal dan obat palsu berdasarkan hasil Operasi Pangea V yang digelar pada 25 September-2 Oktober lalu.
Operasi Pangea adalah aksi internasional yang menyasar penjualan produk
obat ilegal termasuk obat palsu secara online. Keikutsertaan Indonesia
dalam operasi ini adalah kali kedua sejak operasi itu digelar sejak
lima tahun yang lalu.
"Kami akan mengirimkan suratnya hari ini,
ke Kementerian Kominfo agar situs website yang teridentifikasi
menawarkan dan memasarkan produk obat ilegal secara online ini
untuk diblokir," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Lucky S. Slamet dalam temu media di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sebanyak 100 negara ikut serta dalam operasi Pangea V yang
dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-
Interpol dan di Indonesia dilakukan secara terpadu antara BPOM,
Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kominfo dan Ditjen Bea Cukai
Kementerian Keuangan dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan
Obat dan Makanan Ilegal.
Pada saat pelaksanaan operasi, BPOM
melakukan pemeriksaan atas empat sarana distribusi, yaitu tiga sarana di
DKI Jakarta dan satu sarana di wilayah Yogyakarta.
Sebanyak 66
item obat ditemukan dan disita dari operasi tersebut yang terdiri atas
40 item produk kategori disfungsi ereksi, 3 item produk perangsang
libido wanita, 4 item anestesi lokal, 8 item obat tradisional penurun
berat badan, dan 2 item suplemen makanan ilegal serta 9 item produk
kategori lainnya dengan nilai keekonomian ditaksir sekitar Rp 150 juta.
"Tren temuan Operasi Pangea V di Indonesia ini hampir sama dengan tren
temuan Operasi Pangea IV tahun 2011 yaitu obat disfungsi ereksi, diikuti
jenis obat penurun berat badan dan perangsang libido wanita," kata
Lucky.
Dua orang pelaku yang memasarkan produk obat ilegal
secara online juga telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan
penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses secara hukum.
Lucky meminta kepada masyarakat untuk membantu melaporkan praktik
penjualan obat dan makanan ilegal baik secara online maupun tidak untuk
membantu penertiban karena efek dari obat dan makanan ilegal itu
berbahaya bagi manusia terutama kalau dikonsumsi dalam jangka waktu
lama.
"Untuk obat pelangsing yang disita saat ini kandungannya
sedang dalam pengujian, tapi kajian kami dari produk serupa mengandung
bahan kimia yang tidak diperbolehkan yang efek sampingnya mulai dari
denyut jantung meningkat, gangguan ginjal, kejang, sulit tidur dan
lainnya," papar Lucky.
Jejaring media sosial juga tidak akan
luput dari pantauan Satgas karena media itu juga seringkali melakukan
penjualan obat ilegal.
"Social media ini target
selanjutnya. Kami memang akan memperluas cakupan operasi, baik dari
daerah maupun jenis medianya. Kita lakukan pemantauan sepanjang tahun,"
kata Lucky.
Sumber : Kompas